Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun
2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23
Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31
Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa
pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin
meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat
Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang
dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di
masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya
daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan?
Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga
kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan
standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi
kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin
akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan
tanggung jawabnya.
Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ? Sertifikasi
Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap
pemegangnya ataupun pihak lain.
Berikut beberapa keuntungan memiliki sertifikasi kompetensi:
1. Bagi
Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
a. Kredibilitas dan
kepercayaan dirinya akan meningkat
b. Mempunyai bukti bahwa
kompetensin yang dimiliki telah diakui
c. Bertambahnya niali jual
dalam rekrutmen tenaga kerja
d. Kesempatan berkarir yang
lebih besar
e. Mempunyai parameter yang
jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
2. Bagi
Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat
a. Jenjang karir dan promosi
yang lebih baik
b. Meningkatkan akses untuk
berkembang dalam profesinya
c. Pengakuan terhadap
kompetensi yang dimiliki
3. Bagi
Perusahaan / Tempat Kerja
a. Produktivitas
meningkat
b. Mengurangi kesalahan kerja
c. Komitmen terhadap kualitas
d. Memudahkan dalam
penerimaan karyawan
e. Mempunyai karyawan yang
berdaya saing, terampil dan termotivasiItulah beberapa keuntungan kita memiliki sertifikat kompetensi kerja, bagi yang ingin memiliki Sertifikat kompetensi bidang TIK resmi dari BNSP bisa menghubungi saya. Terimakasih.