Mengenal jenis kejahatan internet atau cybercrime

Akoey Jr.
By -
0

Kejahatan internet atau yang biasa disebut Cybercrime, adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Jenis kejahatan ini memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Berikut adalah jenis-jenis kejahatan internet:

1. HACKING,Adalah kegiatan dengan cara menerobos program komputer milik pihak lain baik itu pribadi atau golongan. Hacker adalah seorang yang gemar mengutak-atik komputer, orang seperti ini memiliki keahlian membuat dan membaca setidaknya satu program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker terdiri dari 2 jenis ada yang baik hati dan ada yang pencoleng. Hacker baik  memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, bahwa adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng inilah yang biasa menerobos program orang lain untuk merusak, mengacaukan dan atau mencuri datanya.

2.CRACKING, Cracking ini adalah hacking untuk tujuan jahat. Biasanya dikenal dengan sebutan hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Cracker dan Hacker sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, bedanya hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

3. DEFACING, Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata iseng atau ain-main, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dimanfaatkan dengan cara dijual kepada pihak lain.

4. PHISING,Phising merupakan kegiatan memancing pemakai (user) komputer di internet agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Biasanya pishing ini diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim sehingga akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja, berfoya-foya dengan kartu kredit atau uang rekening milik korban pishingnya.

5. SPAMMING, Spamming adalah pengiriman berita, informasi, atau iklan lewat e-mail yang tak dikehendaki. Sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di daerah negara lain dan enjanjikan hadiahnya dengan meminta data korbannya.

6. MALWARE, Malware adalah merupakan program komputer yang kerjanya mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi seperti Windows. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Namun ada juga penangkalnya berupa software seperti antispam dan anti virus, dan anti malware .

Itulah beberapa jenis kejahatan internet atau Cybercrime, semoga kita terhindar dari sasaran mereka. Berhati-hatilah, dan cerdaslah dalam berkomputer dan berinternet.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)